Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki kebutuhan yang besar akan produk dan layanan yang telah terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal menjadi penting bagi pebisnis di Indonesia untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal yang diakui secara internasional. Ini merupakan peluang bagi pebisnis untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan membangun kepercayaan konsumen.
Sebelum memulai proses sertifikasi halal, pebisnis perlu memahami prinsip dasar tentang apa itu halal dalam konteks Islam. Halal tidak hanya terkait dengan bahan-bahan yang digunakan dalam produk, tetapi juga dengan proses produksi, pengolahan, dan distribusi. Prinsip-prinsip halal juga mencakup keadilan, kebersihan, dan kesehatan.
Perlu diingat bahwa sejak tahun munculnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini sertifikasi halal memuat sinergi 3 pihak yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI.
Masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal. LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. Nantinya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI.
Nah, setelah memahami konsep tersebut, pebisnis bisa menghubungi lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi oleh BPJPH di Indonesia. LPH yang bisa dipilih sendiri ada beragam misalnya saja LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia, Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Lembaga sertifikasi halal akan melakukan peninjauan terhadap proses produksi, bahan-bahan yang digunakan, dan praktik-praktik bisnis lainnya untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan standar halal. Dalam tahapan ini mungkin saja melibatkan audit langsung di tempat produksi untuk memastikan bahwa semua tahapan produksi memenuhi persyaratan halal. Beberapa produk juga perlu melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kehalalannya.
Setelah peninjauan awal, pebisnis akan diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumen legal perusahaan. Jika semua persyaratan terpenuhi, pebisnis akan menerima sertifikat halal yang menegaskan bahwa produk mereka telah terjamin kehalalannya. Sertifikat ini dapat digunakan untuk memasarkan produk kepada konsumen dan menunjukkan komitmen pebisnis terhadap kepatuhan terhadap prinsip halal.
Terdapat beberapa manfaat dari diperolehnya sertifikasi halal ini, misalnya saja akses pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi halal, bisnis memiliki akses ke pasar Muslim yang besar, baik di Indonesia maupun di pasar global. Beberapa LPH di Indonesia sudah diakui akreditasinya di mata dunia, misalnya saja LPPOM MUI yang telah mendapat pengakuan dari Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, yaitu Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Dengan kerjasama tersebut, produk yang telah melewati sertifikasi LPPOM MUI dapat diterima oleh negara Timur Tengah serta negara yang termasuk dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sertifikasi halal juga memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut telah diproduksi sesuai dengan prinsip halal, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.